Sabtu, 26 November 2016

pengertian kota

Pengertian Kota, Fungsi Kota, dan Penggolongan Kota

Menurut Branch (1996: 2) Kota diartikan sebagai tempat tinggal dari beberapa ribu atau lebih penduduk, sedangkan perkotaan diartikan sebagai area terbangun dengan struktur dan jalan-jalan, sebagai suatu permukiman terpusat pada suatu area dengan kepadatan tertentu (Branch, 1996:2). Dalam pengertian lain kota adalah wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, yang sebagian besar lahannya terbangun dan perekonomiannya bersifat non pertanian.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, kota adalah permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan kekotaan. Sedangkan perkotaan adalah satuan kumpulan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau Wilayah Nasional sebagai simpul jasa.
alam Inmendagri nomor 34 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Permendagri nomor 7 tahun 1986 tentang Batas-batas Wilayah Kota Di Seluruh Indonesia, ciri-ciri wilayah kota dapat dilihat dari aspek fisik dan aspek sosial ekonomi.
Dilihat dari aspek fisik, maka wilayah kota mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ;
  1. Tempat permukiman penduduk yang merupakan satu kesatuan dengan luas, jumlah bangunan, kepadatan bangunan yang relatif lebih tinggi daripada wilayah sekitarnya; 
  2. Proporsi bangunan permanen lebih besar di tempat itu daripada di wilayah-wilayah sekitarnya; 
  3. Mempunyai lebih banyak bangunan fasilitas sosial ekonomi (sekolah, poliklinik, pasar, toko, kantor pemerintah dan lain-lain) daripada wilayah sekitarnya.
Dilihat dari aspek sosial ekonomi, maka wilayah kota mempunyai ciri-ciri;
  1. Mempunyai jumlah pendududuk yang relatif besar daripada wilayah sekitarnya, yang dalam satu kesatuan areal terbangun berjumlah sekurang-kurangnya 20.000 orang di Pulau Jawa, Madura dan Bali atau 10.000 orang di luar pulau-pulau tersebut; 
  2. Mempunyai kepadatan penduduk yang relatif lebih tinggi dari wilayah sekitarnya; 
  3. Mempunyai proporsi jumlah penduduk yang bekerja di sektor non-pertanian lebih tinggi dari wilayah sekitarnya; 
  4. Merupakan pusat kegiatan ekonomi yang menghubungkan kegiatan pertanian wilayah sekitarnya dan tempat pemasaran atau prosessing bahan baku bagi kegiatan industri.


Kota-kota secara umum dapat dibedakan berdasarkan fungsi kota maupun untuk kepentingan perumusan kebijakan perencanaan.  Berdasarkan fungsinya, menurut Sujarto (1989) kota di Indonesia dapat dikelompokan menjadi ;
  • kota pusat pemerintahan, 
  • kota pusat perdagangan, 
  • kota pusat lalu lintas dan angkutan. 


Haris mengelompokan kota di Amerika Serikat berdasarkan fungsinya sebagai berikut : 
  • Kota industri M’, dimana 74 % penduduknya bernafkah sebagai pekerja industri, pedagang besar atau eceran; 
  • Kota industri M, dimana 60 % penduduk bernafkah sebagai pekerja industri, pedagang besar atau eceran; 
  • Kota pusat pengeceran, dimana 50 % penduduk bernafkah sebagai pekerja industri, pedagang besar atau eceran; 
  • Kota perdagangan besar, dimana sejumlah besar penduduk menjadi pedagang besar; 
  • Kota perangkutan, dimana lebih dari 11% penduduk bernafkah di bidang perangkutan; 
  • Kota campuran (diversifikasi), dimana tidak menampakkan suatu fungsi dengan jelas; 
  • Kota pertambangan, lebih dari 15% penduduk bernafkah di bidang pertambangan; 
  • Kota universitas, dimana sebagian besar penduduk berkecimpung dalam bidang perguruan tinggi; 
  • Kota peristirahatan dimana sebagian besar penduduk bekerja dalam bidang jasa tertentu. Seperti rekreasi, perhotelan dsb; 
  • Kota politik, dimana sebagian besar penduduk bekerja di bidang pemerintahan (Jayadinata, 1999:128-129).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar