Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang - Sutardjo Kartohadikusumo (1953), mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan sebagai suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Adapun kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
Pengertian desa kemudian diterangkan kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut.
a. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
b. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama pertanian, pengelolaan sumber daya alam, kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Di Indonesia, istilah desa itu sendiri berbeda-beda di berbagai wilayah. Sebagian besar istilah tersebut umumnya sesuai dengan bahasa daerah yang digunakan oleh penduduk setempat. Pada masyarakat Sunda, istilah desa diidentikkan dengan gabungan beberapa kampung atau dusun.
Dalam bahasa Padang atau masyarakat Minangkabau (Sumatra Barat) dikenal istilah nagari, sedangkan masyarakat Aceh menyebutnya dengan kata gampong. Di Propinsi Sumatra Utara, masyarakat Batak menyebut desa dengan istilah Uta atau Huta. Adapun di kawasan Sulawesi, seperti di Minahasa, masyarakat menyebutnya dengan istilah wanus atau wanua. Pengertian desa dalam sudut pandang geografi dikemukakan oleh R. Bintarto dan Paul H. Landis sebagai berikut.
a. R. Bintarto
Desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dan lingkungannya. Hasil perpaduan tersebut merupakan suatu perwujudan atau ketampakan geografis yang ditimbulkan oleh faktor-faktor alamiah maupun sosial, seperti fisiografis, sosial ekonomi, politik, dan budaya yang saling berinteraksi antarunsur tersebut dan juga dalam hubungan nya dengan daerah-daerah lain.
Selanjutnya, Bintarto mengemukakan bahwa minimal ada tiga unsur utama desa, yaitu sebagai berikut.
1) Daerah, dalam arti suatu kawasan perdesaan tentunya memiliki wilayah sendiri dengan berbagai aspeknya, seperti lokasi, luas wilayah, bentuk lahan, keadaan tanah, kondisi tata air, dan aspek-aspek lainnya.
2) Penduduk dengan berbagai karakteristik demografis masyarakatnya, seperti jumlah penduduk, tingkat ke lahiran, kematian, persebaran dan kepadatan, rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, serta kualitas penduduknya.
3) Tata Kehidupan, berkaitan erat dengan adat istiadat, norma, dan karakteristik budaya lainnya.
b. Paul H. Landis
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri antara lain memiliki pergaulan hidup yang saling nengenal satu sama lain (kekeluargaan), ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan, serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.
Demikianlah Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar